Inspiratif.id – Jumlah penduduk Provinsi Riau pada Tahun 2020 berdasarkan hasil sensus penduduk 2020 adalah 6,39 juta jiwa. Dari hasil sensus tersebut, komposisi usia produktif (15-64 tahun) penduduk Provinsi Riau adalah 69,92% yang terdiri dari 43,4% usia muda (15-39 tahun) dan 26,5% usia tua (40-64 tahun).
Besarkan penduduk yang berusia muda, tentunya harus mendapat perhatian khusus. Menjadi tugas kita bersama, terutama pemerintah, yaitu bagaimana mengurangi pengangguran di usia tersebut sehingga di usia muda tersebut didominasi oleh pekerja, pengusaha dan pelajar. Jika tidak pelajar, maka seharusnya profesi penduduk di usia muda adalah pekerja (profesional dan karyawan) dan pengusaha muda. Karena jika tidak salah satu dari profesi itu berarti ia menjadi pengangguran.
Pengambilalihan pengelolaan Blok Rokan kita harapkan mampu menyerap tenaga kerja di usia muda di Provinsi Riau. Provinsi tempat Blok Rokan berada. Namun, selain penduduk usia muda Provinsi Riau ini berperan di dunia kerja, ada pula yang berperan di dunia usaha. Apalagi jika peluang itu diberikan dengan regulasi khusus bagi pengusaha muda.
Jika peluang itu lebih besar dari kapasitas pengusaha mudanya, maka diperlukan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia muda untuk bisa berperan sebagai pengusaha muda. Sehingga penduduk di usia muda tidak hanya diarahkan untuk menjadi pekerja, yang tentunya terbatas, tetapi juga menjadi pengusaha muda. Harapannya pengangguran di Provinsi Riau menjadi berkurang.
Pemberdayaan dan pembinaan ini kita harapkan dari stake holder, khususnya pemerintah dan perusahaan pengelola Blok Rokan. Dana CSR perusahaan bisa diprioritaskan di program ini. Seperti membuat Pusat Pengembangan Pengusaha Muda (Young Entrepreneur Development Center), dengan melibatkan organisasi maupun kelompok masyarakat yang berhubungan dengan pengusaha muda, khususnya yang beranggotakan anak-anak muda seperti HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) yang ada di Provinsi Riau. HIPMI tidak diragukan lagi diandalkan untuk mengelola Pusat Pengembangan Pengusaha Muda itu. Karena jaringan dan koneksi HIPMI sangat besar. HIPMI memiliki banyak kader yang sukses di dunia usaha maupun birokrasi, perpolitikan dan posisi penting di Indonesia, seperti Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ), M. Lutfi (Menteri Perdagangan), Erick Thohir (Menteri BUMN), Bahlil Lahadalia (Kepala BKPM), dan masih banyak lainnya, baik di pusat maupun di daerah, seperti di Provinsi Riau. Bahkan Bapak Jokowi, Presiden Indonesia pun pernah aktif di organisasi HIPMI ini ketika beliau memulai usahanya di Solo.
Dimulai dari Riau, Pusat Pengembangan Pengusaha Muda akan menjadi contoh bagi daerah lain. Organisasi HIPMI ada di semua daerah di negara Republik Indonesia. Sehingga jika HIPMI yang mengelola program ini, maka akan terjadi akselerasi dalam mewujudkannya di seluruh daerah di Indonesia.
Jika pengusaha muda dilibatkan perannya dalam pengelolaan Blok Rokan, khususnya di pengadaan barang dan jasa, maka akan banyak anak-anak muda yang ikut serta. Efeknya, akan banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga mengurangi pengangguran, khususnya penduduk berusia muda di Provinsi Riau.
Pengusaha muda adalah pengusaha pemula yang sering dipersepsikan sebagai pengusaha yang belum berpengalaman. Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha muda memiliki idealisme yang lebih tinggi, lebih optimis dan lebih bersemangat. Pengusaha muda juga lebih memahami teknologi terkini, yang menyebabkan terjadinya revolusi industri 4.0.
Pengusaha muda hampir 100% terdiri dari pengusaha mikro, kecil hingga menengah (UMKM). BKPM menyebutkan bahwa, pada tahun 2019, UMKM adalah penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar, yaitu 61,7%. Menyumbang 58% dari total investasi di Indonesia dan berkontribusi menyerap tenaga kerja 97%.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, omset usaha mikro paling banyak sebesar 300 jt pertahun, usaha kecil 2,5 milyar pertahun dan usaha menengah paling banyak sebesar 50 milyar pertahun. Sedangkan berdasarkan aturan perpajakan, UMKM akan diberikan keringanan berupa pajak Pph final UMKM sebesar 0,5% dari perputaran bruto/omset, bahkan saat ini mendapatkan insentif penghapusan Pph final dengan syarat dan ketentuan yang diatur. UMKM yang dimaksud dalam ketentuan perpajakan ini adalah UMKM dengan peredaran bruto/omset paling besar 4,8 milyar pertahun.
Dari UU dan ketentuan perpajakan tersebut, dapat diusulkan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai 50 milyar ke bawah diberikan kepada UMKM khususnya Pengusaha Muda dengan catatan batas tebesar/plafon bagi 1 badan usaha paling banyak 50 milyar pertahun. Lalu dikelompokkan lagi untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai 400 juta ke bawah, dengan plafon bagi 1 badan usaha/perorangan paling banyak 4,8 milyar pertahun, dengan sistem pengadaan langsung (PL) dan sistem aturan lainnya, yang jauh lebih mudah.
Untuk percepatan terealisasinya sistem pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan Blok Rokan yang dikhususkan bagi pengusaha muda di Provinsi Riau, perlu penerapan teknologi, khususnya Teknologi Informasi dan digital, atau yang biasa kita istilahkan dengan digitalisasi.
Selain untuk percepatan, digitalilasi sistem pengadaan ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menciptakan persaingan usaha yang sehat, efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Digitalisasi tersebut dapat berupa platform digital e-procurement dan e-catalog seperti yang telah diterapkan di sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembuatan platform digital e-procurement dan e-catalog ini sanggup dibuat oleh pengusaha muda yang ada di Riau. Karena sudah ada pengusaha muda di Riau yang memiliki perusahaan yang bergerak khusus di bidang digitalisasi/pembuatan platform digital.
Upstream Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Feri Sri Wibowo menjabarkan pada siaran pers yang dilakukannya pada tanggal 3 Maret 2021, bahwa ada empat komitmen Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, Pertamina berkomitmen memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap Pendapatan Bagi Hasil Daerah. Kedua, Pertamina berkomitmen bahwa badan usaha milik daerah berhak atas 10 persen PI Blok Rokan berdasarkan Kepmen ESDM 1923 K/10/MEM/2018.
Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan cara itu, Pertamina berharap bisa turut menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.
Keempat, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Dari penjabaran Upstream Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pengusaha muda dapat berperan di poin ketiga, yaitu sebagai perusahaan lokal yang berpartispasi dalam bentuk pengadaan barang dan jasa maupun tenaga kerja.
Namun diharapkan bagi pengusaha muda lokal diberikan porsi penganggaran pengadaan barang dan jasa seperti yang kami usulkan di atas dan dilibatkan pula perannya di poin ke empat, khususnya mengelola kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dalam hal pemberdayaan dan pembinaan pengusaha muda dengan membentuk Pusat Pengembangan Pengusaha Muda (Young Entrepreneur Development Center).
Penulis :
MUSREZA, ST
- Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Riau (BPD HIPMI Riau) 2017-2020
- Ketua Relawan Pengusaha Muda Indonesia (REPNAS) Provinsi Riau